Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — yang mencakup FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini secara gratis untuk menyatakan keberatan mereka terhadap penguasaan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Dikritik?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar tidak menyetujui perubahan penguasaan Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di Fakultas Kedokteran dipindah– menyebabkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas para spesialis dan dokter yang siap kerja akan menurun– bahkan dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … Tidak bisa diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan mutu pendidikan spesialis”.
- Expert besar Unhas dan USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko melahirkan ketimpangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun para kritikus menilai bahwa ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Hal Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Pindah ke naungan Kementerian Kesehatan/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |