Baru-baru ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Menanggapi kebijakan tersebut, Harvard segera menempuh jalur hukum. Pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut, memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS demi menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan alternatif jika kebijakan diberlakukan lagi:
- Liburan akademik menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan studi tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah RI siap dengan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis oleh karena itu penting untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan bersiap siaga.